Jakarta - Polisi sudah menetapkan 3 tersangka dari
ricuh Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Sukorejo, Kendal, Jawa
Tengah. 1 Tersangka adalah warga dan dua tersangka lainnya adalah
anggota FPI.
"Dari peristiwa tersebut, penyidik Polri telah
melakukan proses penyidikan satu tersangka atas nama Soni yang telah
melakukan pelangaran UU 359 KUHP, dua tersangka lainnya dari rombonan
ormas dilakukan lidik kepemilikan sajam. Ada 3 orang yang ditetapkan
tersangka," kata Kabagpenum Polri Kombes Agus Rianto.
Hal itu
dikatakan Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat
(19/7/2013). Tersangka dari anggota FPI yang dijerat kepemilikan senjata
tajam, adalah SY dan BA yang masing-masing berusia 22 tahun.
Agus memaparkan kejadian versi FPI, di mana saat itu FPI menuju lokasi yang sering digunakan sebagai tempat maksiat.
"Namun
setibanya di lokasi, tempat itu kosong karena sudah di-trantib (Petugas
Ketenteraman dan Ketertiban). Dari situlah muncul kemarahan masyarakat
dan melakukan tindakan kekerasan dan rombongan massa FPI, Sugeng Budiono
dan Yoyok luka-luka akibat pukulan warga masyarakat," jelas Agus.
Sekarang,
kondisi di Sukorejo, Kendal sudah kondusif. Kapolda Jawa Tengah dan
beberapa pejabat menuju lokasi dan memberikan arahan untuk penanganan
lebih lanjut.
"Masyarakat tidak terprovokasi dan tidak mengganggu kesucian bulan Ramadan," tandas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar