Senin, 22 Juli 2013

Jamkesmas Jangan Salah Sasaran Lagi

Meski Kabupaten Kendal sudah menerima 295.752 kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dari  Pemerintah Pusat , namun penerima kartu jaminan ini belum final. “Kartu sudah kita terima tanggal  16 Desember lalu, namun akan disortir lagi agar tepat sasaran. Pemkab menghendaki tiap desa dan kelurahan meneliti lagi siapa saja yang berhak menerima Kartu Jamkesmas ini,” jelas Bupati Kendal Widya Kandi Susanti.
Arahan bupati dalam Rakor Rencana Pendistribusian Kartu Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat di Pendopo Pemkab Kendal, Jumat ( 28/12 ) mengatakan, warga yang tercatat namanya pada Kartu Jamkesmas apabila ternyata rumahnya layak huni, kartunya dicoret saja. “Kalau rumahnya sudah layak huni dan berpenghasilan, coret saja dan ganti dengan yang lebih membutuhkan dan layak mendapatkan Jamkesmas, ” imbuhnya.
Bupati tidak menghendaki warganya yang berhak menerima kartu Jamkesmas, justru tidak bisa menikmati pelayanan kesehatan gratis. Dikatakan, bupati akan menerjunkan tim dari LSM Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) untuk membantu mensortir/memilah kembali Kartu Jamkesmas di desa-desa dan kelurahan. Data masyarakat miskin yang masih global akan diteliti lagi untuk menentukan wrga yang layak menerima Kartu Jamkesmas. Penerima Kartu Jamkesmas adalah mereka yang miskin kesehatan.
Pembagian kartu Jamkesmas, tambah bupati, diharapkan segera selesai agar target pencapaian MDGs segera rampung. Dengan cepat rampungnya taget MDGs, hal-hal yang kurang dan perlu diperbaiki dapat dipenuhi sebelum berakhirnya MDGs pada 2014.
Sementara  Kadinas Kesehatan, dr. Widodo Muh Sutomo, MM, dari data warga mskin Kabupaten Kendal yang yang diberikan BPS ( Badan Pusat Statistik ) dan diberikan pada Tim nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ( TN2PK ) Pusat sebanyak 397.540 orang, disetujui kuota sebanyak 349.617 jiwa. Sementara Kartu Jamkesmas yang dikirim sebanyak 295.752. Sementara 101.788 warga miskin Kabupaten Kendal tidak menerima Kartu Jamkesmas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar